Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 483/PJ.313/2006

TENTANG

PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23
ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen
tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai permintaan/kebutuhan
pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;
b. Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan tenaga kerja yang
bersangkutan;
c. Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam
struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan
lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga kerja;
d. Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta
pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja.
Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja
dimaksud;
e. Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja
yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan
oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang
diterima dari pengguna tenaga kerja;
f. Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga
kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut
ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga
kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);
g. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh
Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan
(upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management feenya saja.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur
bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan
neto;

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 2 huruf 1, besarnya penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia
tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT BP dari jasa penyediaan tenaga kerja
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
b. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT BP
tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak
dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas
seluruh nilai kontrak.

Demikian penegasan kami.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan