Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 543/PJ.332/2006

TENTANG

PENJELASAN/PENEGASAN RAHASIA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: XXXXX 12 Juni 2006
perihal Penjelasan/Penegasan Rahasia Jabatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
a. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektorat Jenderal Nomor :
ST-213/IJ/2006 tanggal 2 Juni 2006, untuk melakukan penelitian dan pengumpulan seluruh
data Wajib Pajak yang meliputi seluruh data Wajib Pajak atas nama PT. KKS (NPWP: 00.000.
000.0-000.000), yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, KKP/LPP, surat ketetapan pajak,
Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data lainnya yang terkait dengan Wajib
Pajak lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak yang
sama.
b. Saudara memohon penjelasan/penegasan :
(a) apakah data sebagaimana dimaksud termasuk dalam kriteria data yang harus
dirahasiakan,
(b) apakah penelitian dan peminjaman data oleh Tim Inspektorat Jenderal (Tim Itjen)
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Keuangan.
c. Mengingat Tim Itjen mendesak agar permintaan data tersebut untuk segera dipenuhi, Saudara
mengharapkan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16
Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain :

Pasal 34
a. Ayat (1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa setiap
pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,
dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan,
antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkenaan.
b. Ayat (2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (3)
Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib
Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan
untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu
oleh Menteri Keuangan.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Data Wajib Pajak, yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, KKP/LPP, surat ketetapan pajak,
Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data lainnya yang terkait dengan Wajib
Pajak tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU KUP merupakan bagian dari data
yang harus dirahasiakan.
b. Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu hanya
atas izin Menteri Keuangan.
c. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP,
Inspektorat Jenderal Depkeu harus meminta izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat
diberikan data atau diperlihatkan keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
Dalam surat izin tersebut dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan
nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan
secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.

An. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan