Peraturan Pajak
16 Mei 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan dan kedudukan;
  2. Tugas dan fungsi;
  3. Susunan anggota;
  4. Sekretariat;
  5. Tata Kerja; dan
  6. Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Demikian untuk dimaklumi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan