Peraturan Pajak
16 Mei 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pembentukan dan kedudukan;
- Tugas dan fungsi;
- Susunan anggota;
- Sekretariat;
- Tata Kerja; dan
- Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074