SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SE – 8 / SJ / 1986 tanggal 20 Februari 1986, dengan ini kami beritahukan bahwa Tanda Pengenal yang selama ini berlaku akan diganti dengan Tanda Pengenal Baru dengan bentuk dan data-data sebagai berikut :
Bentuk seragam, perbedaan terletak pada warna Strip dan warna background lebih muda dari warna strip yang sekaligus menunjukkan Unit Organisasi Eselon I yaitu :
WARNA | UNIT ORGANISASI ESELON I |
– Kuning Emas | – Sekretariat Jenderal |
– Biru | – Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan |
– Kuning | – Ditjen Pajak |
– Hijau Daun | – Ditjen Bea dan Cukai |
– Coklat | – Ditjen Lembaga Keuangan |
– Biru Muda | – Ditjen Perbendaharaan |
– Hijau Muda | – Ditjen Piutang dan Lelang Negara |
– Kuning Jeruk | – Inspektorat Jenderal |
– Hijau Tua | – Badan Pengawas Pasar Modal |
– Biru Langit | – Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional |
– Abu-abu | – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan |
Penggantian Tanda Pengenal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Data dibuat per Unit Eselon III/setingkat dan disampaikan secara kolektif oleh sekurang-kurangnya Pejabat Eselon III yang bersangkutan.
- Disertai 1 (satu) helai pas photo berwama ukuran 2×3 cm, yang ditulis nama di belakang pas photo masing-masing.
- Penggunaan Tanda Pengenal Baru tersebut mulai berlaku 1 Juni 2005.
Demikian agar menjadi maklum.
Sekretaris Jenderal,
ttd
J.B. Kristiadi
NIP 060032007
www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074