Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 454/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH HIBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan
atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, maka Saudara mengajukan permohonan untuk diberi
ketetapan khusus agar Pajak Masukan atas proyek-proyek sehubungan dengan pelaksanaan proyek
di Aceh yang dananya berupa hibah LSM Internasional dapat dikreditkan.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud.
2) angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
3) angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
4) angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
5) angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha, dan atau impor BKP, dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur kelompok jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk jasa kontraktor dan jasa
konsultan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pasal 16B
1) ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena
Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
2) ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
perolehan Jasa Kena pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
3) ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk perolehan Barang Kena Pajak
dan atau peolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Penghasilan dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara
lain mengatur :
a. Pasal 1, bahwa Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
atas impor dalam rangka pelaksaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
pinjaman luar negeri, dibebaskan.
b. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang
Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa
dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4. Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat
sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, temasuk proyek yang
dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement
(SLA).
2) huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan atau devisa yang dirupihkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa
termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali.
3) huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen
rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan
Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana
Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
(DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
4) huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
(“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan
tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP),
pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
c. Pasal 7
1) ayat (1) bahwa pembebasan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta
PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan
dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat
Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan
Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPnBM serta PPh.
2) ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk
dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh
Pemerintah” diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
3) ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn
BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur
Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”.
d. Pasal 8
1) ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang
melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
2) ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
6. Pasal 1 angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Perumahan Lainnya adalah Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Dalam hal yang dikerjakan oleh Kontraktor BUMN berupa rumah/bangunan untuk korban
bencana alam nasional, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai-nya dibebaskanm tidak dapat dikreditkan.
b. Apabila proyek tersebut di atas yang seluruhnya dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP, maka Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor
Utama, tidak dipungut.
c. Namun, atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor BUMN
sebagai Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan Pajak Perambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh
Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n.Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Ichwan Fahruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074