Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 506/PJ.33/2006
TENTANG
PERMINTAAN DATA DAN DOKUMEN PENERBITAN SPMKP PERIODE TAHUN 2003 S.D. 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-3345/PB/2006 tanggal 12 Mei 2006
perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu Nomor :
S-640/SJ.5/2006 tanggal 3 Maret 2006 dan Nomor: S-1289/SJ.5/2006 tanggal 28 April 2005
untuk menindaklanjuti surat Pimpinan KPK Nomor: R-17/KPK/I/2006 tanggal 2 Januari 2000.
b. Sesuai surat KPK tersebut di atas, permohonan KPK kepada Menteri Keuangan adalah “agar
memberikan data beserta dokumennya tentang Surat Perintah Pencairan Dana atas
pengembalian kelebihan pembayaran PPN dari KPPN kepada Bank berdasarkan SPMKP (Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak) dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dalam kegiatan
ekspor di seluruh propinsi, untuk periode tahun 2003 s.d. 2005”.
c. Atas permintaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor: S-2292/PB/2006 tanggal 29 Maret 2006 perihal Permintaan Data dan
Dokumen Penerbitan SPMKP Periode 2003 s.d. 2005 kepada seluruh KPPN di Indonesia.
d. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala untuk memenuhi permintaan KPK dimaksud, yaitu
dokumen SPMKP-PPN/SP2D, Nota Debet, dan SKPKPP PPN yang ada di KPPN tidak memiliki
atribut “dalam kegiatan ekspor”, sehingga KPPN tidak dapat memilah-milah dokumen mana
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Dokumen yang berkaitan dengan pengembalian pajak
di KPPN (SPMKP, SKPKPP dan Nota Debet) hanya memuat informasi kode MAK yang berkaitan
dengan PPN-DN dan PPN Impor, sehingga data yang ada di KPPN akan tidak akurat apabila
disajikan sebagai data yang diminta oleh KPK.
e. Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Perbendaharaan meminta bantuan agar data dan
fotokopi dokumen dimaksud, untuk periode 2003 s.d. 2005, dapat dipenuhi oleh KPP di seluruh
Indonesia sebagai penerbit SPMKP untuk disampaikan kepada KPPN mitra kerja masing-
masing KPP.
f. Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh KPP setempat, KPPN akan melakukan
koordinasi dengan KPP dalam melakukan pencocokan data dan dokumen dengan pertinggal
nota debet/SP2D, untuk selanjutnya KPPN meneruskan/menyampaikan kembali data dan
dokumen SPMKP PPN yang sudah diyakini kebenarannya kepada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2006, dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-2292/PB/2006 tanggal
29 Maret 2006.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), antara lain diatur :
Pasal 34
a. Ayat (1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa setiap pejabat baik petugas
pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkenaan.
b. Ayat (2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (3)
Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut
dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut kami sampaikan bahwa :
a. Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam surat Dirjen Perbendaharaan, pada
prinsipnya DJP dapat memberikan data dimaksud sepanjang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas. Oleh karena itu, untuk
memperoleh data dimaksud, disarankan agar permintaan Dirjen Perbendaharaan ditujukan
kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh izin tertulis dengan mencantumkan nama Wajib
Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan
untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak.
b. Namun demikian, perlu disampaikan juga bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dari KPP di seluruh Indonesia setelah mendapat izin sebagaimana pada huruf
a, tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk KPK, mengingat izin Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak menunjuk KPK sebagai pihak
yang dapat menerima data/dokumen tentang Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074