Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 562/PJ.332/2006
TENTANG
PERMOHONAN DATA PEMBAYAR PAJAK YANG TERGOLONG TINGGI DI JAWA TENGAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 20 Juni 2006 (fax surat tanpa lampiran) perihal
dimaksud pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Jawa
tengah No: B/3447/V/2006/Dit Intelkam tanggal 16 Mei 2006 .
2. Menurut Saudara, mengingat beberapa waktu lalu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
pernah mengumumkan dan memberikan penghargaan kepada 200 Pembayar Pajak Patuh di
Jakarta Convention Hall dan adanya pengumuman tentang pembayar pajak besar atau patuh
beberapa tahun sebelumnya, maka dapat diartikan bahwa mengekpos pembayar pajak besar
atau pembayar pajak patuh kepada publik tanpa menyebutkan secara eksplisit berupa jumlah
yang dibayar (dan data-data lain tentang Wajib Pajak tersebut) tidak melanggar rahasia
jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP).
3. Menurut Saudara, jika pemberian keterangan sebagaimana diminta oleh pihak kepolisian tidak
termasuk melanggar rahasia jabatan, maka hal tersebut merupakan langkah koordinasi dan
kerjasama yang sangat baik dalam mengemban tugas bersama.
4. Saudara meminta penegasan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap surat Direktur
Intelkam Polda Jateng tersebut.
B. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), diatur antara lain :
Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa setiap pejabat
baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Ayat (3)
Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
supaya memberikan keterangan. memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan. penuntutan atau dalam rangka mengadakan
kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut
dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 41
Ayat (1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Ayat (2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
C. Berdasarkan Pasal 8 Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
KEP-24/PJ/2004
Nomor : __________________ antara lain diatur:
No.Pol.: B/146/1/2004
Ayat (1)
Dalam hal Pihak Pertama (Direktur Jenderal Pajak) menemukan data informasi, laporan atau
pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di luar bidang perpajakan, maka Pihak
Pertama meneruskannya kepada Pihak Kedua (Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI).
Ayat (2)
Dalam hal Pihak Kedua (Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI) menemukan data.
informasi, laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang
perpajakan, maka Pihak Kedua meneruskannya kepada Pihak Pertama (Direktur Jenderal Pajak).
D. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf B dan C di atas, dengan ini disampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1. Segala data dan atau informasi mengenai Wajib Pajak pada prinsipnya wajib untuk dijaga
kerahasiaannya oleh setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan.
2. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas,
Saudara dapat menyarankan pihak kepolisian agar permintaan data dan atau informasi
mengenai Wajib Pajak ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh izin tertulis.
Surat izin menteri Keuangan tersebut harus mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak
yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
3. Pernyataan Saudara yang menyatakan bahwa pemberian data/informasi mengenai Wajib
Pajak sebagai suatu bentuk kerja sama yang baik kurang selaras dengan Kesepakatan
Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada butir C di atas.
4. Pejabat yang lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 UU KUP dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,
ttd.
Erwin Silitonga
NIP 060044577
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074