Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 703/PJ.313/2006

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NAD DAN SUMATERA UTARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di NAD dan Sumatera Utara dinyatakan
bahwa Sumbangan di NAD dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat
dibiayakan;
b. Untuk meringankan dan membantu fasilitas infrastruktur, PT ABC berencana membangun
fasilitas sekolah dasar yang setelah selesai akan disumbangkan kepada Pemrerintah Daerah
di Nanggroe Aceh Darussalam.
c. Seluruh biaya untuk membangun fasilitas tersebut ditanggung oleh PT ABC dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Pihak Kontraktor;
d. Saudara mohon penegasan :
a. Apakah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun sekolah tersebut dapat
dibiayakan (mengurangi Penghasilan Kena pajak)?
b. Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan terkait dengan
pembangunan sekolah tersebut?
c. Apakah PPN yang harus kami bayar kepada pihak Kontraktor dapat dikreditkan?
d. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung pengeluaran membangun
sekolah agar dapat dibiayakan?

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur
bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima
belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha Jasa Konstruksi jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain
diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan
sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan mempunyai nilai pengadaan
sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final;
c. Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan
Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa
adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak Pengasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
d. Pasal 2 ayat (2) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat
final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
e. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa
atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
b) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
c) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
pengawasan konstruksi.

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera
Utara, antara lain diatur bahwa sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan
kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada
bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.

6. Sesuai dengan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan
serta tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan
dalam rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera
Utara, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1), sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
PMK Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan
Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat
dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunn pajak yang
bersangkutan;
b. Pasal 1 ayat (2), sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau
barang;
c. Pasal 1 ayat (3), dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam
bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut;
d. Pasal 2 ayat (1), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung,
disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kanor Wakil Presiden,
Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen
Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa
cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan;
e. Pasal 2 ayat (2), sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-
bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya.
f. Pasal 3 ayat (1), instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai penamung, penyalur, dan/atau pengelola
sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
g. Pasal 4, Wajib Pajak sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah :
a) Wajib Pajak Badan yang penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final; dan
b) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak
termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang pengahasilannya dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final atau menggunakan norma penghitungan penghasilan
neto.
h. Pasal 6, Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah.

7. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
a. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan
pengadaan material/barangnya;
b. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan,
jenis instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa
tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan
neto sebesar 13 1/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi, besarnya perkiraan
penghasilan neto sebesar 26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

8. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 65/PMK.03/2005, antara lain diatur bahwa yang termasuk Perumahan lainnya adalah bangunan
yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung sekolah tersebut dapat dibiayakan
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas;
b. Terkait dengan pembangunan gedung sekolah dasar tersebut, PT ABC memotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak kontraktor sebagai berikut :
a. Atas penghasilan yang diterima pengusaha di bidang konstruksi atas jasa yang
dilakukan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pengguna jasa
sebagai berikut :
1) atas jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 15% X 13 1/3% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN;
2) atas jasa perencanaan konstruksi sebesar 15% X 26 2/3% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN;
3) atas jasa pengawasan konstruksi sebesar 15% X 26 2/3% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.
b. Apabila pengusaha konstruksi tersebut memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil
berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang
mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar), atas
penghasilan yang diterima dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai
berikut :
1) atas jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto;
2) atas jasa perencanaan konstruksi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah
bruto;
3) atas jasa pengawasan konstruksi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah
bruto.
c. Pembangunan gedung Sekolah Dasar di Nanggroe Aceh Darussalam memenuhi kriteria
bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam sehingga atas penyerahannya
dibebaskan dari pegnenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atas Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan gedung Sekolah Dasar tersebut yang penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Demikian penegasan kami, harap maklum.

a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167

Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Direktur PPN dan PTLL.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan