Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SETARA SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3lembar, dengan ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

HADI POERNOMO

Tinggalkan Balasan