Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1002/PJ.311/2006
TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25 ATAU YANG DIKECUALIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan Orang Pribadi yang dalam hal ini mempunyai penghasilan berupa gaji
sebagai Direktur dengan form 1721 A1, dan penghasilan berupa honorarium dengan Bukti
Potong PPh Pasal 21. Setelah penghasilannya digabungkan, maka SPT yang bersangkutan
menjadi kurang bayar;
b. Saudara mohon penegasan atas Permasalahan tersebut diatas sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Nomor:535/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Kep-207/PJ./2001, apakah harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 atau termasuk yang
dikecualikan.
2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (I) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap
bulan adalah sebesar Pajak Peghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta
Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
3. Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak
Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa
yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi disebutkan bahwa tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 dalam tahun berjalan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak
terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau
Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau
pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh
penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut
ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada
pada negara Indonesia.
5. Berdasarkan Pasal 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/2001 tentang
Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu
pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja
apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan 25 dalam tahun berjalan tidak
yang termasuk dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap
diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa penggabungan lebih
dari satu sumber penghasilan walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tetap mempunyai
kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Gunadi
NIP 060044247
Tembusan Yth :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074