Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1059/PJ.344/2006
TENTANG
BERKAS WAJIB PAJAK PT JST INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permintaan Exchange of Information dari National Tax Agency (NTA) Jepang berkaitan
dengan penyidikan atas Mrs. MN (Direksi PT JST Indonesia), yang dilakukan oleh NTA Jepang, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua telah dikirimkan surat Nomor S-831/PJ.341/2006 (fotoKopi
surat terlampir) yang isinya adalah permintaan informasi atas Wajib Pajak PT JST Indonesia
berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Fotokopi SPT Wajib Pajak PT JST Indonesia (JST) untuk periode April 2000 s.d Maret 2004
(tahun pajak 2000 s.d 2003), beserta lampirannya dan laporan keuangan Wajib Pajak.
b. Informasi mengenai pembayaran komisi dari JST kepada MEA Technoligies pte, Singapura,
(MEA) bila ada, meliputi tanggal pembayaran, cara pembayaran, bank yang melakukan
pembayaran dan bank yang menerima pembayaran sejak April 1999 s.d, sekarang.
c. Fotocopi dokumen-dokumen relevan yang dapat membantu mengkonfirmasi bentuk bantuan
teknik yang dilakukan MEA berdasarkan perjanjian bantuan teknik (Misalnya faktur yang
diterbitkan oleh MEA dan sebagainya).
d. NTA memperoleh pernyataan dari Mrs. MN bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan
hukum kepada seorang karyawan JST yang dianggap melakukan penggelapan uang sehingga
merugikan JST. NTA ingin megetahui kebenaran pernyataan tersebut. Bila ada keterangan
mengenai kejadian ini harap juga disampaikan.
2. Surat jawaban dari Kepala KPP WP Besar Dua Nomor S-2003/WPJ.19/2006 tanggal 3 Oktober 2006
(fotokopi surat terlampir) yang intinya menyatakan bahwa SPT PPh Badan PT JST Indonesia tahun
Pajak 2000 s.d. 2002 tidak berada pada KPP WP Besar Dua. Sebelum terdaftar pada KPP Wajib Pajak
Besar Dua, PT JST Indonesia terdaftar pada KPP PMA Dua, dan sebelumnya di KPP Batam.
3. Untuk menindaklanjuti permintaan informasi dari NTA Jepang tersebut, sesuai dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, dengan ini diminta :
a. Agar Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Kepala KPP PMA Dua dan Kepala KPP Batam saling
berkoordinasi dan menelusuri keberadaan berkas PT JST Indonesia yang belum ditemukan;
dan
b. Melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan.
c. Apabila berkas Wajib Pajak PT JST Indonesia tersebut telah ditentukan, agar segera
menyampaikan jawaban terkait dengan informasi yang diperlukan sebagaimana disebutkan
pada butir 1 diatas untuk diteruskan kepada NTA Jepang.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd.
GUNADI
NIP. 060044247
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074