Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 633/PJ.51/2006

TENTANG

PPN ATAS IMPOR BIBIT KAMBING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 April 2006 hal PPN Atas Impor Bibit Kambing, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan kambing.
b. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 ditetapkan bahwa atas impor bibit benih barang hasil
peternakan dibebaskan dari pemungutan PPN.
c. Sesuai dengan surat Direktur Pembibitan, Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen
Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Juni 2006 jo. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) Bibit Ternak
Kambing Nomor XXX tanggal 27 Januari 2006, ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Peternakan
memberikan persetujuan Pemasukan Bibit Ternak kepada PT ABC.
d. Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon penegasan apakah atas impor bibit kambing yang
akan dikembangbiakkan dapat diberikan pembebasan PPN.

2. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.

3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan
Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian,
Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala
jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka
pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bibit kambing yang
dilakukan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bibit kambing
tersebut nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang
peternakan.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan