Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 683/PJ.52/2006
TENTANG
PEMBEBASAN PPN UNTUK BANTUAN BENCANA ALAM DI NAD DAN NIAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 19 September 2006 dan memperhatikan surat Saudara
Nomor 041/Adm-YASKI/XII/2005 tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang hadiah/hibah untuk korban bencana alam atas NAD dan Nias
berupa :
– Jumlah dan Jenis Green – 88F : 10.000 unit/500 carton Radio Receiver Model
– Harga : Total USD 108.207,90
– Bill of Lading Nomor : PUVO-404435
– Vessel : KMTC Shanghai V.502S
– Pelabh. pemasukan : Tanjung Priok
yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di NIAS yang akan digunakan untuk
sarana komunikasi/penyuluhan.
2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundangan-undangan
Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan
lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
a. Pasal 2 ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Pasal 2 ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Pasal 2 ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d. Pasal 4 ayat (1), Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak
yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan
yang melakukan importasi,
e. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula ditambah dengan sanksi administrasi 2% (dua persen)
sebulan, Apabila tidak dilaksanakan maka DJP dapat menerbitkan SKPKB sebesar PPN yang
dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan
diterbitkannya SKPKB.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006.
a. Pasal 1 huruf h, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah barang-barang
yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam.
b. Pasal 2, Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk dan cukai.
c. Pasal 3 ayat 1, Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan
kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Pasal II, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1
Januari 2005
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas impor hadiah/hibah berupa radio yang diberikan oleh Farest Broadcasting Co kepada
YASKI untuk masyarakat korban bencana alam di NAD dan Nias yang dibagikan secara cuma-
cuma, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
sepanjang impor dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2005, dan Bea Masuk atas impornya
dibebaskan, dan YASKI adalah lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(1) KMK Nomor 144/KMK.05/1997 jo PMK Nomor 67/PMK.04/2006.
b. Barang hadiah/hibah berupa 10.000 unit radio receiver sudah harus dibagikan kepada pihak
yang berhak yaitu korban bencana alam Nias dan Aceh paling lambat sampai dengan 31
Desember 2007.
c. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa barang hadiah/hibah tersebut tidak sesuai dengan
tujuan peruntukannya atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun setelah
impor baik sebagian atau seluruhnya maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara ditambah sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074