Peraturan Pajak
NOMOR SE – 27/PJ.6/2003
PEMBEBASAN BIAYA TRANSFER SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN PEMBAYARAN ATM BCA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menidaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tanggal 23 Juni 2003 hal Pembebasan Biaya Transfer sebagaimana terlampir, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Seterimanya surat edaran ini agar Saudara segera menyampaikan fotocopy Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tersebut diatas ke bank persepsi di wilayah kerja Saudara yang telah ditunjuk untuk menampung pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran PBB melalui ATM BCA.
-
Bersamaan dengan penyampaian surat tersebut dia atas, diminta agar Saudara memberikan penjelasan dan koordinasi seperlunya dengan pihak bank terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
S u h a r n o
NIP 060035801
NOMOR SE – 27/PJ.6/2003TENTANGPEMBEBASAN BIAYA TRANSFER SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN PEMBAYARAN ATM BCA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menidaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tanggal 23 Juni 2003 hal Pembebasan Biaya Transfer sebagaimana terlampir, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Seterimanya surat edaran ini agar Saudara segera menyampaikan fotocopy Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tersebut diatas ke bank persepsi di wilayah kerja Saudara yang telah ditunjuk untuk menampung pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran PBB melalui ATM BCA.
-
Bersamaan dengan penyampaian surat tersebut dia atas, diminta agar Saudara memberikan penjelasan dan koordinasi seperlunya dengan pihak bank terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
S u h a r n o
NIP 060035801
WA: 0812 932 70074