Peraturan Pajak
PERATURAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR KEP-51/PJ./2005, KEP-13/PB/2005
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan untuk menghindari kesulitan Wajib Pajak dalam memperoleh haknya atas kelebihan pembayaran pajak, perlu menetapkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor : 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

Pasal 1

(1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pajak tersebut.
(2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;
  2. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;
  3. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;
  4. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP;
  5. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

Pasal 2

(1)

Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.

(2)

Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.

(3)

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.

Pasal 3

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
  1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b diterbitkan;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c diterbitkan;
  4. Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; atau
  5. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e diterbitkan.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005.

Pasal 4

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005.
(2) Atas dasar SKPKPP tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
(3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
  2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
  3. Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP
(4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
(5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula;
(6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terlampaui.
(7)

SPMKP disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 5

(1)

Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D.

(2)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP diterima.

Pasal 6

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(2)

Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 7

(1)

Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 yang pada saat ini masih berada pada Bank Operasional I dan belum dipindahbukukan ke rekening yang berhak, agar KPPN segera meminta kepada Bank Operasional I dan meneliti kembali antara lain mengenai spesimen tanda tangan yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP untuk kemudian diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D.

(3)

Formulir SPMKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 Nopember 1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005 tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, yakni lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ke-4 untuk Wajib Pajak sedangkan selebihnya diarsipkan di Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.

Pasal 8

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2005

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd

HADI POERNOMO

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
ttd

MULIA P. NASUTION

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

 

Tinggalkan Balasan