Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1069/PJ.341/2006

TENTANG

TANGGAPAN ATAS THE GRANT ASSISTANCE FOR
CULTURAL GRASSROOTS PROJECTS DARI PEMERINTAH JEPANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal The Grant Assistance for Cultural
Grassroots Projects dari Pemerintah Jepang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara telah menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta nomor XXX
tanggal XXX yang pada intinya menginformasikan mengenai The Grant Assistance for Cultural
Grassroots Projects dari pemerintah Jepang untuk membantu memajukan berbagai kegiatan
di bidang budaya dan pendidikan tinggi di Indonesia. Berkenaan dengan pelaksanaan The
Grant Assistance for Cultural Grassroots Projects dimaksud, Pemerintah Jepang
mengharapkan Pemerintah indonsia dapat pembebasan bea cukai, pajak dan pungutan-
pungutan fiskal terhadap barang-barang impor dan/atau jasa yang dibeli menggunakan dana
skema tersebut di atas.
b. Saudara meminta tanggapan/persetujuan atas permohonan Pemerintah Jepang tersebut yang
terkait dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan),
antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak.
b. Pasal 3 huruf c, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
dengan syarat :
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemeritnah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar
Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, diatur
antara lain :
a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan
proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut;
b. Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara lain :
a. Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
b. Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan neara baik dalam bentuk devisa
dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu
dibayar kembali;
c. Pasal 1 huruf f, Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) yang
berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah
luar negeri;
d. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP),
pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
e. Pasal 3 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan
Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya
dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
f. Pasal 4 ayat (4), Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang
bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000;
g. Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM,
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap
“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK
DIPUNGUT”.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
a. Sepanjang The Grant Assistance for Cultural Grassroots Projects merupakan pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemsok (supplier)
“utama” dari pelaksanaan proyek tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta
penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinajamn luar negeri tersebut tidak dipungut. Dalam hal Proyek
tersebut bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-
proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri,
maka Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) wajib dibayar dan tidak ditanggung oleh
Pemerintah.
b. Sepanjang Pajak Penghasilan yang terutang di bawah ini tidak termasuk yang ditanggung oleh
Pemerintah, maka atas imbalan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dna dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh :
1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk pegawai, bukan pegawai, dan atau
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, wajib dipotong, disetor dan dilaporkan
Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja;
2) Wajib Pajak orang pribadi yang berasal dari negara yang memiliki Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang bekerja sebagai pegawai
di Indonesia apabila berada di Indonesia lebih dari time test yang ditentukan dalam
P3B dimaksud, atau gajinya dibayar atau dibebankan oleh pemberi kerja di Indonesia,
maka pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 jika pegawai yang bersangkutan
berada di Indonsia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau Pasal 26 jika
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan :
3) Wajib Pajak badan luar negeri yang merupakan penduduk dari negara yang memiliki
P3B dengan Indonesia apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut lebih dari time test
untuk menjadi BUT (bentuk usaha tetap) maka wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan
PPh Pasal 23 dari jumlah bruto oleh pemberi kerja di Indonesia. Dalam hal
keberadaan badan untuk melaksanakan pekerjaan di Indonesia tersebut tidak lebih
dari time test untuk menjadi BUT maka pemberi kerja tidak perlu memotong pajak
karena hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh badan dimaksud ada pada
negara domisili;
c. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan,
disarankan agar dalam perjanjian atau kontrak pelaksanaan The Grant Assistance for Cultural
Grassroots Projects tersebut tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini
mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, apabila rumusan
dalam perjanjian atau kontrak pelaksanaan The Grant Assistance for Cultural Grassroots
Projects yang berkaitan dengan perpajakan tersebut harus tetap ada, maka kami
mengusulkan agar rumusan tersebut berbunyi sebagai berikut :

“The exemption and relief from any taxes shall be in accordance with the applicable laws and
regulations in force from time to time”.

Demikian kami sampaikan.

PJ. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan