Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1077/PJ.322/2006

TENTANG

PEMINJAMAN BERKAS/DATA WAJIB PAJAK OLEH TIM AUDIT DITJEN-DEPKEU RI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 14 Nopember 2006 perihal sebagaimana dimaksud
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara menerima surat peminjaman berkas/data dari Tim Audit Itjen Departemen Keuangan
Republik Indonesia dalam rangka Audit Kinerja, yang mana berkas/data yang dimaksud
antara lain adalah :
1) Berkas penyelesaian keberatan/peninjauan kembali/ banding;
2) Daftar Kesimpulan hasil Pemeriksaan (DKHP);
3) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP);
4) Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP).
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan apakah permintaan dari Tim
Audit Itjen Departemen Keuangan Republik Indonesia dapat dipenuhi/tidak dipenuhi dengan
berdasarkan pasal 34 UU KUP.

2. Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, antara lain diatur :
a. Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuknya.

3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Mengenai
Segala Sesuatu yang diketahui atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka
Jabatan atau Pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan,
antara lain diatur :
a. Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat
dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan Perundang-
undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
b. Pasal 1 ayat (3), bahwa lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa :
a. Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan bukan merupakan lembaga negara atau instansi
pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dibidang keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b di atas.
b. Oleh karena itu, menurut hemat kami, apabila dalam melakukan Audit Kinerja pada Kantor
Saudara Tim Pemeriksa Itjen meminta data-data mengenai Wajib Pajak, maka data-data
tersebut dapat diberikan sepanjang telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pj. DIrektur

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan