Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 741/PJ.51/2006

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYERAHAN YANG DIBEBASKAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 September 2006 Hal Permohonan Penjelasan
dan Pembebasan Atas Pajak Masukan PT. LK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut di atas pada intinya Saudara menyampaikan bahwa :
a. PT. LK adalah Perusahaan yang menyuplai listrik ke PT.PLN (persero) wilayah Bangka Belitung
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, atas penyerahan listrik tersebut di atas
dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan pajak
masukan dan permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku yang terkait dengan
proses produk listrik tersebut di atas.

2. Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa :
a. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, adalah Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan
ini ditegaskan bahwa:
a. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan fasilitas untuk perolehan Barang
Kena Pajak berupa Bahan Baku yang terkait dengan proses produksi listrik yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana
tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi

DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan