Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.33/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-343/PJ/2002
TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-343/PJ/2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan formulir untuk penyegelan dalam rangka pemeriksaan di bidang perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Segel
    1. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.03.88);
    2. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.13.88);
    3. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.23.88).
  2. Formulir Berita Acara Penyegelan
    1. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.86);
    2. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.86);
    3. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.86).
  3. Formulir Berita Acara Pembukaan Segel
    1. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.87);
    2. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.87);
    3. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.87).

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,ttd

HADI POERNOMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan