Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN /ATAU PERTOKOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Standar Biaya untuk Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
  1. Format Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.

 

 

Berikut Link Lampiran, SE-10-PJ.01-2007

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan