Peraturan Pajak
NOMOR SE – 739/PJ/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-722/PJ/2001 TANGGAL 26 NOVEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 Tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074