Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.12/2001

TENTANG

PENGAJUAN KEBUTUHAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor : SE-31/PJ.41/2001 tanggal 30 Juli 2001 tentang
penempatan petugas unit pelaksana fiskal luar negeri Direktorat Jenderal Pajak di Bandar Udara dan Pelabuhan
Laut tempat keberangkatan ke luar negeri, maka dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan
pemberian pengecualian kewajiban pembayaran fiskal luar negeri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN),
satu diantaranya adalah meminta tempat strategis kepada Administrator Bandar Udara maupun
Administrator Pelabuhan Laut untuk menempatkan petugas pelayanan fiskal luar negeri.
2. Karena sangat terbatasnya dana, alokasi akan diprioritaskan kepada satuan kerja yang belum
memiliki counter dan sarana pendukung lainnya, guna terselenggaranya peningkatan pelaksanaan dan
pengawasan pemberian pengecualian kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri.
3. Bagi satuan kerja sebagaimana dimaksud angka 2, dalam pengajuan usulan permintaan dana diminta
agar mencantumkan rincian jumlah pegawai yang ditugaskan di tiap-tiap Bandar Udara maupun
Pelabuhan Laut.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan