Peraturan Pajak
NOMOR SE – 05/PJ.1/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI
DARI SUMBER DANA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) TINGKAT KANWIL DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-371/PJ.1/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, khususnya butir kelima yaitu mengenai pembentukan tim koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana BP-PBB, dengan ini disampaikan penegasan dan perubahan sebagai berikut :
-
-
Pembentukan tim di tingkat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang tata cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk masa jabatan 1 (satu) tahun anggaran.
- Susunan keanggotaan Tim di tingkat pusat terdiri dari unsur Kantor Pusat DJP dan Kantor Pusat DJA.
-
Pembentukan Tim di tingkat daerah diusulkan oleh Kepala Kanwil DJP setempat dengan bentuk dan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana lampiran 1 Surat Edaran ini.
- Susunan keanggotaan Tim di tingkat daerah diisi dengan nama jabatan dan ditentukan sebagai berikut :
-
| Ketua | Kepala Kanwil DJP; | |
| Wakil Ketua | : | Kepala Kanwil DJA (dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Kanwil DJA di wilayah kerja Kanwil DJP, maka seluruh Kepala Kanwil DJA di wilayah kerja setempat duduk sebagai Wakil Ketua); |
| Sekretaris | : | Kepala Bidang PBB; |
| Anggota | : |
|
- Tidak diperkenankan adanya duplikasi pembayaran honor atau segala macam bentuk imbalan sehubungan dengan pelaksanaan tugas tim. Contoh : di wilayah Jawa Timur terdapat 2 (dua) Kanwil DJP dan I (satu) Kanwil DJA, sehingga meskipun seluruh unsur Kanwil DJA terkait tercantum dalam 2 (dua) tim di wilayah tersebut, akan tetapi honor yang dibayarkan kepada unsur Kanwil DJA hanya dibayarkan 1 kali oleh salah satu tim.
- Usulan Pembentukan Tim oleh Kepala Kantor Wilayah DJP disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Maret 2003 dan akhir bulan pebruari untuk tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Berikut Link : Lampiran SE – 05-PJ.1-2003
WA: 0812 932 70074