Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.9/2001

TENTANG

BENTUK PEMBERITAHUAN UNTUK MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK
DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal
11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, mengenai pelaksanaan
pemberitahuan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman, sesuai dengan Lampiran II.1 Surat Edaran
tersebut, ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pengiriman pemberitahuan kepada Wajib Pajak di wilayah pemukiman, dengan
ini disampaikan perubahan formulir Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Berikut link lampiran SE – 08-PJ.9-2001

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan