Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.51/2001
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.51/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terjadinya kesalahan tulis pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001, dengan ini kami sampaikan ralat sebagai berikut :
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tertulis :
5. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang
tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut
di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Seharusnya tertulis :
5. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang
tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut
di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal
29 Agustus 2001.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074