Peraturan Pajak
29 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.53/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000

TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan