Peraturan Pajak
NOMOR KEP – 07/PJ.031/2007
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
Membaca :
Surat permohonan PT Hindoli Nomor : 16/CJ/0207/463 tanggal 26 Februari 2007;
Menimbang :
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
PERTAMA :
Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari :
| Wajib Pajak | : | PT HINDOLI |
| NPWP | : | 01.061.916.1-058.000 |
| Alamat Domisili | : | Plaza Bapindo Citibank Tower Lt. 23 Jl. Jendral Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 |
Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007 sampai dengan dinyatakan dicabut kembali apabila terdapat pelanggaran atau atas permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Lima.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
WA : 0812 932 70074