Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.6/2003

TENTANG

KEBIJAKAN PENGAMANAN PENERIMAAN PBB DAN BPHTB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2003 dan menindaklanjuti :

  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB;
  2. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ.6/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Sistem Penatausahaan BPHTB;
  3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Assesment Sales Ratio;
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Pencetakan Massal tahun 2002;
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Kebijakan Penagihan PBB dan BPHTB tahun 2002;
  6. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Kebijakan Peningkatan Pencairan Tunggakan PBB;
  7. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Standar Prestasi Pelaksanaan Penagihan PBB;
  8. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ.6/2002 tanggal 22 Nopember 2002 tentang Perekaman Data Transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Properti;

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peningkatan pokok ketetapan PBB agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh melalui;
    1. peningkatan cakupan luas bumi dan bangunan kena pajak (coverage ratio) dengan cara pendataan dan pemeliharaan basis data;
    2. peningkatan kualitas NJOP bumi dan bangunan melalui analisis Assesment Sales Ratio, penyesuaian DBKB sesuai harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja yang berlaku;
    3. peningkatan optimalisasi penerapan NJOPTKP. (SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001)
  2. Penatausahaan BPHTB agar dilakukan lebih baik melalui :
    1. Perbaikan penatausahaan BPHTB dilaksanakan setiap seksi sesuai dengan alur kerja yang ditetapkan;
    2. Perbaikan laporan BPHTB dengan melakukan perbaikan pelaporan secara tepat waktu dan pengisian yang akurat;
    3. Perbaikan sistem pengawasan, pengenaan dan pembayaran BPHTB dengan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, seperti PPAT, Kantor Lelang, dan Kantor Pertanahan dalam rangka optimalisasi pemungutan BPHTB. (SE-32/PJ.6/2001 tanggal 23 Nopember 2001)
  3. Dalam rangka membantu analisa penentuan NJOP perlu dilakukan perencanaan melalui Analisis Assesment Sales Ratio. Mengingat masih rendahnya pelaksanaan kegiatan dimaksud diminta KPPBB lebih aktif melaksanakan kegiatan analisis tersebut agar penerapan NJOP mendekati atau sama dengan nilai pasar dengan berpedoman pada aturan yang ada. (SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002)

  4. Pencetakan massal SPPT PBB tahun 2003 dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      1. penyelesaian pencetakan, penyampaian ke Wajib Pajak, dan jatuh tempo SPPT 2003 lebih awal, yaitu :
    1) Pencetakan massal SPPT PBB tahun 2003 agar diselesaikan dalam bulan Januari 2003;
    2) Keputusan Kakanwil tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP PBB agar sudah ditetapkan pada Januari 2003;
    3) Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak diharapkan sudah selesai dilakukan sebelum bulan Maret 2003.
    1. Jatuh tempo pembayaran PBB paling lama 30 September 2003. (SE-03/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002)
  5. Penagihan (law enforcement) PBB dan BPHTB dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
      1. Tahapan kegiatan penagihan mengikuti pola sebagai berikut :
    1) Periode awal Januari 2003 s.d. jatuh tenpo ketetapan 2003, penagihan (law enforcement) PBB difokuskan untuk tunggakan ketetapan 2002 dan tahun-tahun sebelumnya;
    2) Periode setelah jatuh tempo ketetapan 2003 s.d. akhir tahun 2003 penagihan difokuskan untuk ketetapan tahun berjalan (2003);
    3) Untuk BPHTB penagihan dilakukan sepanjang tahun 2003 untuk SKBKB/STB/SKBKBT yang telah lewat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar.
      1. Agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, KPPBB diminta untuk :
    1) Mengadministrasikan/merekam seluruh tanda terima (struk) SPPT yang diterima dari Wajib Pajak atau dari Pemerintah Kabupaten/Kota terutama untuk SPPT ketetapan Buku III, IV dan V;
    2) Mencetak ulang tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan tindakan penagihan PBB;
    3) Mengadministrasikan seluruh SSB dan STB/SKBKB/SKBKBT yang telah diterbitkan sehingga tindakan penagihan atas STB/SKBKB/SKBKBT yang telah jatuh tempo tidak/ kurang dibayar dapat ditindaklanjuti dengan penagihan aktif.
    1. Keberhasilan pelaksanaan penagihan akan dinilai antara lain melalui rasio hasil pencairan tunggakan dengan pokok tunggakan. (SE-04/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002)
  6. Kebijakan peningkatan pencairan tunggakan PBB dan BPHTB sebagai berikut :
    1. Upaya pencairan tunggakan agar dilakukan secara sungguh-sungguh baik melalui tindakan persuasif maupun tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Penetapan standar prestasi minimum pencairan tunggakan ditetapkan sebesar 20 dari pokok tunggakan riil (setelah dikurangi tunggakan yang telah diusulkan penghapusannya kepada Menteri Keuangan); (SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Pebruari 2002)
  7. Standar prestasi pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB adalah sebagai berikut :
    1. Penyampaian surat paksa : 3 SP per Jurusita per bulan
    2. Penyampaian SPMP : 1 SPMP per jurusita per bulan
    3. Pelaksanaan Lelang : 1 lelang per triwulan per KP PBB (SE-15/PJ.6/2002 tanggal 17 Mei 2002)
  8. Untuk pengadministrasian data transaksi properti dalam SISMIOP sebagai bagian penting dalam analisa penentuan NJOP maka pengumpulan data transaksi, perekaman dan pelaporan perkembangan jumlah data transaksi yang direkam lebih ditingkatkan. (SE-40/PJ.6/2002 tanggal 22 Nopember 2002)

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB
ttd.

SUHARNO
NIP 060035801

Tinggalkan Balasan