Peraturan pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.13/2001

TENTANG

FORMULIR SPT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam upaya memenuhi kebutuhan biaya cetak formulir SPT Tahunan secara proporsional, dipandang perlu untuk menyesuaikan rencana pengadaan serta alokasi formulir SPT seakurat mungkin.
Untuk keperluan tersebut diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada kami hal-hal sebagai berikut :
Jumlah formulir SPT tahun 2000 yang diterima
Jumlah SPT tahun 2000 yang disampaikan kepada Wajib Pajak
Prediksi kebutuhan formulir SPT tahun 2001 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan mengisi daftar terlampir.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MOCH. SOEBAKIR

Berikut link lampiran SE – 04-PJ.13-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan