Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 462/KMK.01/2000
TENTANG

PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999;
  2. bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
  3. bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998.

Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 30 April 2000.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan