Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1427/PJ.52/2001

TENTANG

PAJAK IMPOR ATAS ALAT-ALAT OLAH RAGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nomor xxxxxxxxx
tanggal 19 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan
penegasan sebagai berikut :

1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa KONI Pusat sebagai organisasi keolahragaan yang
mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengembangan olahraga serta mengendalikan kebijakan tersebut.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KONI mengajukan permohonan agar alat-alat/ perlengkapan
olahraga khususnya untuk olahraga prestasi yang didatangkan dari luar negeri oleh KONI Pusat dan
para anggotanya dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

3. Sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
dan penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah;
dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu
yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.

5. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang
memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan
pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

6. Dalam Pasal 4A Undang-undang PPN diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN
didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
7.1. Atas impor alat/perlengkapan olahraga tidak termasuk sebagai impor barang yang
dikecualikan dari Pemungutah PPh Pasal 22. namun apabila KONI Pusat merupakan unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir
3, maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak
dipungut PPh Pasal 22;
7.2. Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang dilakukan
tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan
KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan wajib terlebih dahulu
menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
7.3. Atas impor alat/perlengkapan olahraga yang dibutuhkan oleh KONI Pusat dan para
anggotanya, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4. Direktur PPN dan PTLL
5. Direktur Pajak Penghasilan
6. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan