Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ./2007
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK
DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2007 tentang Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya berlaku untuk Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan kewajiban pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang:
    1. jatuh tempo pada tanggal 10 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 11 atau 12 Januari 2007; atau
    2. jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 16 atau 17 Januari 2007.
  2. Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi Wajib Pajak setiap unit kerja agar segera berkoordinasi dengan KPPN dan kantor penerima pembayaran di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengidentifikasikan kantor penerima pembayaran yang telah dapat mamberikan pelayanan yang baik serta mencarikan solusi bagi kantor penerima pembayaran yang masih menemui kendala untuk melakukan penerimaan pembayaran pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan