Peraturan Pajak
NOMOR 4 TAHUN 2007
PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN
Menimbang :
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Menetapkan :
| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah Penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. |
| (2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
| (3) | Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbit Surat Tanda Registrasi sampai dengan pengiriman Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pada tanggal 4 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan Di Jakata
Pada tanggal 4 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HAMID AWALUDIN
ATAS
NOMOR 4 TAHUN 2007
PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN
UMUM
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia dibantu oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran.
Dalam rangka mengoptimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang bersumber dari penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan
untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d Pasal 4
Cukup Jelas