Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1293/PJ.53/2001

TENTANG

DPP ATAS KONTRAK JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 30 Agustus 2001 hal Penegasan atas Withholding
Tax Jasa Service Order yang merupakan Company Services kepada Oil Company di Indonesia, dengan ini
diberitahukan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain bahwa :
a. PT. BNP adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi masalah teknik
perminyakan dan drilling.
b. PT. BNP sering mendapat undangan untuk mengikuti tender Service Order Jasa Penunjang di
Bidang Penambangan Migas dari Gulf Resources Indonseia (Kontraktor Production Sharing
(KPS), terdaftar di KPP Badora), untuk menyediakan tenaga ahli di bidang perminyakan untuk
melakukan Jasa-jasa Penunjang di Bidang Penambangan Migas, baik tenaga ahli expatriate
maupun tenaga ahli dalam negeri.
c. Dalam posisi sebagia kontraktor, PT. BNP memasukkan harga penawaran atas pekerjaan yang
nantinya dilakukan oleh tenaga ahli tersebut, yang biaya-biayanya terdiri dari fee bruto tenaga
ahli (fee neto yang diterima bersih oleh tenaga ahli + Pajak Penghasilan), biaya formalitas
(KITAS, IKTA, Visa, SKJ, dan lain-lain), asuransi, ditambah biaya overhead dan komisi untuk
kontraktor, dimana biaya-biaya tersebut dikelompokkan menjadi :
– Fee bruto tenaga ahli, yang merupakan consultant’s rate; dan
– Biaya formalitas, asuransi, overhead, dan komisi, yang merupakan contractor’s rate.
Jumlah kedua kelompok biaya tersebut merupakan total nilai kontrak.
d. Dalam hal perlakuan PPN, Saudara menanyakan nilai mana yang menjadi Dasar Pengenaan
Pajak, nilai invoice atau hanya overhead + komisi untuk kontraktor saja.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 Pasal 1 angka 17 dan 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain
adalah Penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 5 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa apabila dalam nilai kontrak telah termasuk pajak,
harus dinyatakan dengan jelas bahwa nilai kontrak tersebut telah termasuk pajak, dan apabila
dalam kontrak tidak dinyatakan telah termasuk pajak maka jumlah harga/ nilai kontrak
tersebut dianggap sebagai DPP.
b. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal PPN telah termasuk dalam harga atau
pembayaran, maka besarnya PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran
atas penyerahan JKP tersebut.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk pengenaan PPN atas kontrak Service Order Jasa Penunjang
di Bidang Pertambangan Migas yang dilakukan oleh PT. BNP (sebagai kontraktor), DPP-nya adalah
penggantian (termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pihak yang
menyerahkan JKP), yang merupakan nilai kontrak atau nilai invoice (meliputi consultant’s rate dan
contractor’s rate).

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan