Peraturan Pajak

SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S – 486/MK.07/2001

TENTANG

PERTIMBANGAN MENTERI KEUANGAN ATAS PERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sesuai amanat Pasal 5A dan Pasal 25A UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 80 ayat (2) PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Menteri Dalam Negeri
membatalkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Sehubungan
dengan hal tersebut, terlampir disampaikan pertimbangan Menteri Keuangan atas 71 (tujuh pulun satu)
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang menurut hemat kami perlu untuk dibatalkan.

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MOERDIONO

Berikut link lampiran S – 486-MK.07-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan