Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1173/PJ.52/2001

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PPN)
ATAS PEMBELIAN BARANG LOKAL UNTUK KEPERLUAN PERALATAN KANTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. YI Nomor : xxxxxxx tanggal 21 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. PT. YI telah melakukan pembelian barang berupa Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile dari PT. AIT
di Jakarta untuk keperluan kantor. Sehubungan dengan ini PT. AIT memungut PPN sebesar
10%.
1.2. PT. YI telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan
Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB).
1.3. Selanjutnya PT. YI memohon penjelasan dan ketentuan yang harus dipergunakan tentang
perlakuan pajak (Pajak Pertambahan Nilai).

2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997
disebutkan bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil
produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena
Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB antara lain diberikan fasilitas sebagai berikut :
a. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata
dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak
dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut
PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
c. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM,
pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
d. Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan
PPnBM;
e. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN dan PPnBM;
f. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
g. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
h. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal,
tidak dipungut PPN dan PPnBM;

3. Berdasarkan hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa
mengingat pembelian barang untuk keperluan kantor tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam butir 2, maka atas pembelian Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan