Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1221/PJ.513/2001

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KASET

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001, perihal Penebusan Stiker
Lunas PPN dan Pelayannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. PT. ISS (NPWP : 01.360.xxx.x-xxx.xxx, PKP : 136.0021.80.41) di samping sebagai produsen
kaset rekaman suara juga membuka outlet yang tersebar di berbagai wilayah KPP. Outlet
tersebut hanya menjual produk-produk berupa Kaset, Compact Disk dan Video Compact Disk
yang telah menggunakan stiker PPN lunas.
b. PT. ISS menanyakan sebagai berikut :
– Apakah atas outlet-outlet dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan apabila
dikukuhkan, bagaimana cara Pelaporannya mengingat PPNnya sudah dibayar lunas
berupa stiker PPN.
– Perlukah ijin pemusatan atas PPN dan PPh 23, sehubungan dengan outlet Saudara
tidak menyelenggarakan pembukuan.

2. Ketentuan berkenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
a. Dalam Pasal 4 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2001 tanggal
7 Agustus 2001, bahwa penyalur dan agen yang semata-mata melakukan penyerahan produk
rekaman suara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Sesuai Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001
tanggal 7 Agustus 2001, pengertian produk rekaman suara adalah kaset, compact disc dan
video compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar,
kecuali kaset, Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku
pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LDK)
dan Digital Versatile Disc Karaoke (DVP.K).

3. Ketentuan berkenaan Pajak Penghasilan (PPh) :
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.4/1996
perihal Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 antara lain diatur bahwa :
a. Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara
desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
b. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan
dilaporkan oleh kantor pusat;
c. Atas transaksi-transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan
dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi
surat Saudara pada angka 1 dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Sepanjang outlet Saudara semata-mata hanya menyerahkan produk rekaman suara yang
sudah berstiker Lunas PPN, maka outlet tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan outlet tersebut tidak perlu melakukan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan PPN atas penyerahan rekaman suara yang sudah berstiker Lunas PPN serta atas
outlet tersebut tidak perlu ijin pemusatan PPN terutang.
b. Tidak ada pemusatan untuk PPh 23, sehingga :
1) Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan
PPh Pasal 23 dilakukan oleh kantor pusat, maka pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh kantor pusat.
2) Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi tersebut dilakukan oleh cabang, maka
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh cabang.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pajak Penghasilan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan