Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3347/PJ.731/2001
TENTANG
PERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/BUMD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Pertamina Nomor 8 Tahun 1971, Keputusan
Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Kepada Direktur Pengawasan
Kontraktor Minyak Asing (sekarang Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi) Nomor :
S-471/PJ.71/1990 tanggal 16 Juli 1990, Kewenangan Pemeriksaan terhadap Kontraktor Production Sharing
(KPS) termasuk pemeriksaan pajak berada ditangan BPKP. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1983, BPKP juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap BUMN/BUMD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP baik terhadap KPS maupun BUMN/BUMD tidak
didasarkan atas status SPT Wajib Pajak yang bersangkutan apakah menyatakan lebih bayar atau
tidak. Oleh karena itu, mengingat hal tersebut diatas kepada Saudara diminta untuk membuat daftar
Wajib Pajak KPS atau BUMN/BUMD yang SPT-nya menyatakan lebih bayar (terlampir) serta
menyampaikan ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Perminyakan untuk Wajib Pajak KPS dan
ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan BUMN/BUMD untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD dengan
tembusan ke Perwakilan BPKP setempat agar terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut segera
dilakukan pemeriksaan oleh BPKP.
2. Dalam Rangka mempercepat pemeriksaan terhadap KPS Maupun BUMN/BUMD, diminta Kepada
Saudara agar selalu berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya masing-masing.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR P4,
ttd
GUNADI
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074
Kategori:2001, Lainnya, Surat Direktur Jendral Pajak
Tinggalkan Balasan