Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1017/PJ.53/2001

TENTANG

KEPASTIAN PERLAKUAN PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,  dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
1.1. PT. PGN (Persero) mengikat perjanjian dengan lembaga-lembaga di lingkungan perguruan
tinggi antara lain dengan :
a. Lembaga Psikologi UI, untuk seleksi penerimaan pegawai baru maupun assessment
test pegawai yang akan promosi jabatan.
b. Lembaga PSKL ITB, untuk melakukan survey-survey pesisir pantai dalam rangka
pelaksanaan jaringan pipa.
1.2. Dalam kaitan peningkatan kemampuan pegawai, PT.PGN (Persero) mengikutsertakan
pegawai pada pelatihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan dan latihan dengan
Klasifikasi :
a. Modul disediakan oleh penyelenggara;
b. Peserta diikuti oleh umum;
c. Lokasi pelatihan di fasilitas penyelenggara.
Saudara mohon jawaban perlakuan perpajakan atas kegiatan-kegiatan tersebut di
atas.

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 27, pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah,
badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah,
badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 jo. Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.
1) Jasa seleksi dan assessment test pegawai serta jasa survey, tidak termasuk jenis
jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga
kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain :
a. Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan :
1) Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2) Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00
(seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei
1989, ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang
lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang
dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga
memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.

5. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli
1996, suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu
Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
6.1. Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikat perjanjian dengan lembaga pendidikan
perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya adalah :
a. Jasa seleksi dan assessment test pegawai oleh Lembaga Psikologi UI dan jasa survey
pesisir pantai oleh Lembaga PSKL ITB, tidak termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Mengingat PT.PGN (Persero), Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB tidak
termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah, maka PT.PGN (Persero) selaku
badan pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa seleksi, assessment test dan jasa
survey pesisir pantai.
c. Apabila Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB belum dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak dan peredaran usaha lembaga tersebut telah melebihi batasan
pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka lembaga
tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
6.2. Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikutsertakan pegawai pada pelatihan yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, maka atas penyerahan jasa
penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja oleh lembaga pelatihan tenaga kerja tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan