Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1056/PJ.51/2001
TENTANG
PENANGGUHAN PPN IMPOR KAPAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 13 Juli 2001 tentang Permohonan
Penangguhan Pemungutan PPN Impor Kapas oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dengan in kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melalui suratnya kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor 196/APWI/2001 tanggal 28 Juni 2001 mengajukan
permohonan penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas oleh anggota
API dengan menyerahkan jaminan bank atau custom bond. Permohonan tersebut didasarkan
pertimbangan bahwa saat ini API sedang melakukan upaya loby kepada DPR RI dan
Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001.
b. Saudara mohon penegasan apakah terhadap importir anggota API diizinkan untuk diberikan
penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil pertanian, tidak
termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan
oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang
Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Atas impor serat kapas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak termasuk jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, melainkan mengatur pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
2001.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074