Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1060/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PENGGUNAAN DANA PPN/PPh
UNTUK DANA KEMANUSIAAN PROPINSI DI. ACEH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxxxxxxx tanggal 30 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
a. Bendaharawan Tim Task Force Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengalokasikan dana sebesar
Rp. 87.932.002.000,00 untuk program rehabilitasi dan kemanusiaan akibat bencana alam
banjir propinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyaluran dana kepada masyarakat atau pembayaran
kepada pihak ketiga dan pemungutan Pajaknya atas kontrak kepada pihak ketiga tersebut
langsung dilakukan oleh bendaharawan tanpa melalui KPKN.
b. Mengingat masih banyaknya program yang belum tersentuh khususnya masalah sosial
ekonomi masyarakat, perbaikan prasarana dan sarana fisik, maka Satgaskorpensus Aceh
memohon pertimbangan kebijaksanaan Dirjen. Pajak untuk dapat menggunakan dana PPh
dan PPN yang telah dipungut oleh bendaharawan tersebut untuk melanjutkan kegiatan-
kegiatan tersebut.

2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
a. Pajak Penghasilan
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa Direktorat
Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat
maupun di tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang. Besarnya Pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut adalah sebesar 1,5 °/a (satu
setengah persen) dari harga pembelian.
2. Dalam Pasal 6 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus disetor oleh pemungut
ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran atas penyerahan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang
telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Pemungut
Pajak harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
b. Pajak Pertambahan Nilai
1. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
547/KMK.04/2000 diatur bahwa : Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan
pembayaran atas penyerahan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak.
2. Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000
disebutkan : Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya
pembayaran tagihan.
3. Dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000
disebutkan : Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor
Pelayanan Pajak dan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.

3. Sesuai dengan statuta, tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah memungut pajak pusat sesuai dengan
ketentuan guna memenuhi kebutuhan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Direktorat
Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin penggunaan uang hasil
pemungutan pajak.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan :
a. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh harus
disetorkan ke kas negara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dan harus
dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh bendaharawan tim Task Force propinsi Daerah
Istimewa Aceh harus disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.
c. Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mempertimbangkan permohonan Satgaskorpensus
Daerah Istimewa Aceh untuk menggunakan dana PPh dan PPN yang telah dipungut oleh
bendaharawan Tim Task Force untuk melanjutkan kegiatan/program bantuan kemanusiaan
dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum di Aceh, karena tidak mempunyai kewenangan
untuk itu.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Direktur Pajak Penghasilan.
4. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan