Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 471/PJ.332/2001

TENTANG

PERMOHONAN PPN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PENGUSAHAAN PANAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 29 Juni 2001 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. OPIC diminta untuk membayar PPN sebesar hampir US$ 1,2 juta oleh Direktorat Jenderal
Pajak sehubungan dengan pengeluaran biaya dalam rangka pengusahaan Panas Bumi.
b. Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, PPN yang ditagih tersebut adalah PPN
atas perolehan barang dan atau jasa yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi.
c. Saudara Peter S. Watson tidak sependapat dengan pendapat Direktorat Jenderal Pajak
tersebut, dengan alasan bahwa berdasarkan KOB antara PERTAMINA dengan perusahaan
pengusahaan panas bumi dinyatakan bahwa seluruh PPN yang terutang sehubungan dengan
pengeluaran yang semata-mata digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ditunda
sampai dengan perusahaan tersebut memperoleh keuntungan.
PPN yang dibayar pada butir a diatas diminta untuk segera dikembalikan.

2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tentang Penundaan PPN atas Penyerahan
Jasa Pencarian Sumber-Sumber dan Pemboran Minyak, Gas Bumi dan Panas Bumi Bagi Para
Kontraktor yang Belum Berproduksi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-250/PJ.52/1991 tanggal 22 Juli 1991, diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi,
kepada Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor Kontrak
Operasi Bersama di bidang panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan
pembayaran PPN terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi.
b. Yang dimaksud dengan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak, gas bumi
dan panas bumi adalah:
1) Jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi
survey seismik, geologi, geofisika, geokimia, dan evaluasi data.
2) Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering,
well logging & perforating penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line
service, dan alat kontrol navigasi Iepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
3) Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran
minyak, gas bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
c. Tidak termasuk dalam pengertian jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-
sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi adalah jasa komunikasi, jasa
pemborongan bangunan, jasa persewaan ruangan dan kantor, jasa persewaan alat-alat
kantor dan perlengkapan lainnya yang digunakan di luar lokasi/tempat pencarian sumber dan
pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi, jasa angkutan udara dalam negeri (airway
ticket/bill), jasa biro perjalanan, dan Jasa Kena Pajak lainnya yang PPN-nya telah menyatu
(integrated) dengan harga jual/nilai penggantian atau yang tercantum dalam Faktur Pajak
sederhana dan Faktur Pajak yang tidak lengkap.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992 tentang
Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, PPh, PPN dan Pungutan-
Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkit Energi/Listrik
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tanggal
9 April 1998 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak,
gas bumi dan panas bumi dikembalikan kepada pengusaha yang bersangkutan sepanjang pengusaha
yang bersangkutan telah menyetor bagian pemerintah paling banyak sebesar penyetor jumlah bagian
pemerintah yang telah dilaksanakan.

4. Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-1288/LK/2000 tentang petunjuk teknis KEP-68/PJ/2000 pengembalian PPN yang telah
dibayar oleh Pengusaha Sumber Panas Bumi untuk Pembangkit Energi/Listrik diatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
a. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha.
b. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.
c. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak.

5. Berdasarkan SKPKB Nomor : 00050.287.99.053.00 dan Nomor : 00066.287.99.053.00 telah ditetapkan
kekurangan bayar sebesar Rp. 56.839.567.891,00. Atas SKPKB tersebut Saudara telah mengajukan
keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP- 240/WPJ.06/BD/04/2001 dan KEP-239/WPJ.06/BD.04/2001. Berdasarkan keputusan keberatan
tersebut jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12.402.289.151,00.

6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan atas perolehan jasa-jasa pencarian
sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 diatas, sehingga atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya
tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan
demikian keputusan keberatan atas kedua SKPKB tersebut telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Mengingat atas Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 12.402.289.151,00 Saudara telah
mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-240/WPJ.06/BD.04/2001 dan KEP-239/WPJ.06/BD.04/2001, maka apabila Saudara tidak
sependapat dengan keputusan keberatan tersebut Saudara dapat mengajukan banding ke
BPSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan
2. Direktur PPN dan PTLL

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan