Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 980/PJ.51/2001

TENTANG

PPN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk surat Saudara Nomor xxxx tanggal 5 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan bahwa dalam surat tersebut Saudara memberi tanggapan dan pendapat bahwa :

1. Berkenaan dengan rapat antara Ditjen Pajak, Ditjen Bina Produksi Peternakan, Ditjen Perikanan, dan
beberapa Asosiasi (GPMT-APPUI) pada tanggal 22 Juni 2001 Saudara tidak sependapat dengan usulan
Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasikan jenis-jenis bahan baku makanan ternak tertentu
saja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

2. Untuk monitoring kebenaran jenis dan pemanfaatan bahan baku makanan ternak impor maupun lokal,
Saudara mengusulkan adanya rekomendasi dari Ditjen Bina Produksi Peternakan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa dalam rangka memberi, kepastian hukum dan kemudahan bagi para importir, pelaku bisnis lain,
serta pihak Direk-torat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan pembebasan atas impor dan atau
penyerahan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
b. Untuk menghindari penyalahgunaan, mengamankan penerimaan negara, mengurangi jalur birokrasi,
dan menciptakan keterbukaan bagi masyarakat dalam pemberian kemudahan terhadap fasilitas
pembebasan PPN atas impor dan penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku
untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan.

kami memandang perlu untuk segera menetapkan dan menyusun daftar jenis bahan baku makanan ternak
yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut sesuai dengan perkembangan dan usul-usul dari berbagai pihak,
terbuka untuk dilakukan penyempurnaan.

Demikian agar Saudara maklum.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Perindustrian & Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan;
5. Direktur Jenderal Perikanan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan