Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 193/PJ.1/2001

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KM.1/2001
TANGGAL 5 JULI 2001 TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 322/KM.1/2001 tanggal
5 Juli 2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan. Adapun Keputusan tersebut
terutama mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Sebagai dasar bagi unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan termasuk Direktorat
Jenderal Pajak untuk membentuk jabatan lokal sebagai pengganti jabatan struktural eselon V yang
telah dilikuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, dengan sebutan Koordinator Pelaksana.

2. Koordinator Pelaksana tersebut dapat ditunjuk pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang dengan tujuan
membantu Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu
yang menjadi lingkup tugas Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing.

3. Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Direktorat Jenderal
Pajak, akan tetapi kepadanya dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri
Keuangan.

Perlu dibritahukan pula bahwa usulan draft Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang tugas dan
fungsi Koordinator Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-405/PJ./2001 tanggal 19 Juni
2001.

Demikian untuk dimaklumi.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd,

MOCH. SOEBAKIR

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan