Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 896/PJ.512/2001
TENTANG
PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS
BARANG HASIL PERTANIAN YANG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PTPN XIII (Persero) mengusahakan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, yaitu mulai
menanam, membangun, memelihara, mengolah sampai dengan menjual hasil produksinya
berupa buah Kelapa Sawit, yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan
Getah Karet, yang diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSO) dan SIR-20. Untuk memperoleh
buah Kelapa Sawit dan Getah Karet tersebut, diperlukan pengadaan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak.
b. Saudara berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan terhadap pengadaan Barang dan Jasa di
PTPN XIII (Persero) untuk memperoleh Kelapa Sawit dan Getah Karet dapat dikreditkan, yaitu
antara lain :
– Semua Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu dari
mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil
produksi.
– Semua Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu
dari mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil
produksi.
c. Saudara sekaligus memohon penegasan tentang pengkreditan Pajak Masukan di bidang
perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000,
diatur bahwa barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-
kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
antara lain diatur bahwa :
a. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama;
b. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap
dapat dikreditkan;
c. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana huruf a bagi pengeluaran
untuk :
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
(ii) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak punya hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
(iii) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
(iv) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
(v) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Sederhana;
(vi) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
(vii) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
(viii) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
(ix) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang diketemukan pada waktu
dilakukan pemeriksaan.
4. Sesuai ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Buah Kelapa Sawit dan hasil olahannya (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), serta Getah Karet
dan hasil olahannya (Rubber Smoke Sheet dan SIR-20) tidak termasuk dalam kelompok
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Buah Kelapa Sawit, Crude
Palm Oil, Palm Kernel, Getah Karet, Rubber Smoke Sheet dan SIR-20 adalah Barang Kena
Pajak. Oleh karena itu atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan
yang atas penyerahan hasilnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali Pajak Masukan
seperti yang telah diuraikan dalam butir 3 huruf c.
c. Apabila PTPN XIII (Persero) melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak
terutang PPN, penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya mengacu kepada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman
Penghitungan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang
Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Lampiran :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kanwil X Ditjen Pajak Kalbar dan Kalteng;
4. Kepala KPP Pontianak.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074