Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 938/PJ.51/2001

TENTANG

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 12 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara memohon penjelasan tentang pengertian briket.
b. Perusahaan menjual batubara pecahan (discrusher) dalam beberapa ukuran sesuai dengan
permintaan melalui proses pemecahan baik lewat mesin maupun manual.
c. Saudara mengajukan pertanyaan :
– Apakah pecahan (discrusher) tersebut diartikan sebagai briket ?
– Apakah penyerahan (pecahan) tersebut termasuk yang tidak dikenakan PPN ?

2. Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan
bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah barang hasil pertambangan yang
diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena
Pajak).

3. Berdasarkan Surat Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Nomor : 02/APBI/II/01 tanggal
7 Februari 2001, Proses Pembuatan Briket Batubara adalah sebagai berikut :
a. Bahan baku
1) Batubara
2) Lempung
3) Air
b. Proses Karbonisasi
Proses karbonisasi dilakukan pada temperatur tinggi yang menghasilkan semikokas.
c. Penggerusan
Semikokas dari proses karbonisasi selanjutnya digerus dengan Jaw Crusher dan Hammer Mill.
d. Pembriketan
Pembriketan dilakukan dengan mencetak di bawah tekanan secara manual atau dengan mesin
briket. Kekuatan briket yang diperoleh selain dipengaruhi oleh besarnya tekanan pembriketan,
juga oleh kadar bahan pengikat, cara pencampuran, jumlah air dalam adonan, sebaran
ukuran butir semikokas.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Yang dimaksud dengan briket adalah batubara yang telah mengalami proses lebih lanjut yang
meliputi proses karbonisasi, penggerusan, dan pencetakan/pembriketan setelah dicampur
dengan bahan-bahan lain seperti lempung dan air.
b. Batubara yang dipecah (crushed) menjadi batubara dalam ukuran yang lebih kecil sesuai
permintaan bukan merupakan briket batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000. Sehingga atas penyerahan batubara yang
dipecah tersebut tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Gresik

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan