Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2310/PJ.752/2001

TENTANG

PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data dari beberapa KPP atas SKPKB dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak pada saat closing
conference (pembahasan akhir) menyatakan setuju namun pada waktunya ternyata Wajib Pajak yang
bersangkutan belum/tidak melunasinya. Guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih
intensif untuk kelancaran penagihan pajak.

Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama antara KPP dengan Karikpa, antara lain :
1. Kepala KPP memberikan informasi kepada Kepala Karikpa mengenai SKPKB dari hasil pemeriksaan
yang Wajib Pajak menyatakan setuju namun belum/tidak dilunasi pada waktunya oleh Wajib Pajak
bersangkutan sesuai hasil pembahasan akhir (closing conference).

2. Berdasarkan butir 1 di atas Pemeriksa menghubungi Wajib Pajak untuk meminta segera melunasinya.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasinya maka Kepala KPP segera melaksanakan tindakan
penagihan aktif.

3. Para Kepala Kanwil diminta mengawasi guna kelancaran pelaksanaan penagihannya.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR

ttd,

GUNADI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan