Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 731/PJ.52/2001

TENTANG

KEWAJIBAN SEBAGAI PKP DALAM MEMUNGUT PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN
DENGAN PIHAK PTPN DENGAN BERPEDOMAN PADA UU NO. 18 TAHUN 2000 TANGGAL 2 AGUSTUS 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 9 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Saudara tersebut secara garis besar memuat :
a. Saudara telah menerima surat kami Nomor : S-493/PJ.52/2001 tanggal 24 April 2001 dan
Saudara tidak sependapat dengan butir 4 huruf a yang menyatakan bahwa apabila Saudara
melakukan transaksi/penyerahan pupuk kepada perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-
badan Tertentu (Pemungut PPN), maka PPN terutang atas penyerahan pupuk tersebut wajib
dipungut oleh pihak perusahaan PTPN atau Badan-badan Tertentu tersebut.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000; 548/KMK.04/2000;
549/KMK.04/2000 masing-masing tertanggal 22 Desember 2000 Saudara berpendapat bahwa
perusahaan perkebunan negara (PTPN) atau BUMN tidak mempunyai hak istimewa (dualisme)
untuk memungut/menyetor PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang diberikan
kepada perusahaan perkebunan negara (PTPN) atau BUMN tersebut.
c. Untuk itu Saudara mengambil kesimpulan bahwa perusahaan Saudara berhak/dibenarkan oleh
Undang-undang untuk memungut/menyetor PPN atas penyerahan BKP/JKP yang Saudara
laksanakan kepada Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).

2. a. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan
bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut. inenyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau penyerahan Jasa Pajak (JKP) kepada bendaharawan Pemerintah. badan, atau instansi
Pemerintah tersebut.
b. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan
Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN
dan PPn BM menyatakan bahwa :
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan
Kontrak Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik
Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut PPN.
(2) Pemungut PPN sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak
(JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut. menyetor, dan melaporkan
PPN dan PPn BM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau
JKP.
c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan. Penyetoran,
dan Pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut PPN menyatakan
bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Badan-badan Tertentu dalam hal pembayaran yang
maksimal Rp. 1.000.000,- dan tidak terpecah-pecah. PPN dan PPn BM dipungut oleh PKP
rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas ditegaskan bahwa :
a. Kesimpulan Saudara yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-
badan Tertentu (Pemungut PPN) tidak mempunyai hak untuk memungut/menyetor PPN yang
terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dengan PKP rekanannya adalah tidak sesuai
dengan ketentuan tersebut di atas yakni Badan-badan Tertentu ditetapkan oleh Undang-undang
dan Keputusan Menteri Keuangan untuk memungut/menyetor PPN yang terutang atas transaksi
penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanannya. Dengan kata lain perusahaan Saudara tidak
dibenarkan oleh Undang-undang untuk memungut/menyetor PPN atas penyerahan BKP/JKP
yang Saudara laksanakan kepada perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-badan Tertentu
(Pemungut PPN), kecuali terhadap pembayaran yang maksimal R-p. 1.000.000,- dan tidak
terpecah-pecah, Saudara wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang sesuai ketentuan
yang berlaku.
b. Bilamana Saudara melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain selain
perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-Badan Tertentu (Pemungut PPN), maka Saudara
berkewajiban untuk memungut PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan