Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 666/PJ.51/2001

TENTANG

FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM MASTER LIST

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Maret 2001 yang Saudara tujukan kepada Bapak
Menteri Keuangan dan tembusannya antara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara memberi informasi antara lain :
a. Klien-klien Saudara banyak sekali mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas
Masterlist (PPN Ditanggung Pemerintah). Hal ini disebabkan karena pihak Bea & Cukai tidak
dapat menerima Fasilitas Masterlist dan mempergunakan PP Nomor 146 Tahun 2000 (di dalam
PP Nomor 146 Tahun 2000 tidak mengatur tentang barang modal sebagai barang yang
dibebaskan dari PPN).
b. Fasilitas Masterlist diberikan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Dengan
tidak dapat dipergunakannya Masterlist maka hal ini sangat menghambat perkembangan
investasi.
c. Oleh karena itu Saudara mengharapkan perhatian segera Bapak Menteri Keuangan untuk
memberikan keputusan tentang PPN Ditanggung Pemerintah atau Dibebaskan atas Barang-
barang strategis.

2. Atas informasi tersebut diucapkan terima-kasih, namun demikian perlu Saudara ketahui bahwa hal-hal
yang Saudara sampaikan itu sudah diatur dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 tentang “Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis
yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001
beserta ketentuan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
155/KMK.03/2001 anggal 2 April 2001 tentang “Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis”,
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang
” Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor Dan
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis”, yang mengatur antara lain
“Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
Pengenaan PPN” yaitu seperti barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak.

3. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
3. Direktur PPN & PTLL
4. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan