Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 668/PJ.51/2001

TENTANG

PEMBEBASAN PPN UNTUK BARANG – BARANG STRATEGIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-207/BC/2001 tanggal 20 April 2001 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. PT. API mengajukan surat permohonan nomor : XXXXXX 19 Maret 2001 yang diajukan kepada Menteri
Keuangan tentang fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang strategis.

2. PT. API memohon untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN Ditanggung
Pemerintah atas impor jenis barang Teco High Voltage As Main Motor For Intermediate Mill 600 HP.

3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 menyatakan bahwa Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998,
dinyatakan tidak berlaku.

4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pungutan Pajak
Pertambahan Nilai.

5. Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo.
Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001
jo. Pasal 1 huruf a dan lampiran 1 huruf A butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
294/PJ2001 tanggal 16 April 2001 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak, permohonan untuk memperoleh SKB PPN untuk impor dan atau
penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor pelayanan Pajak tempat pengusaha yang
melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar.

6. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini diteruskan surat dimaksud untuk segera ditindak lanjuti sesuai
ketentuan pada butir 5 di atas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN Dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
2. PT. API

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan